KPK menangkap 19 orang dalam operasi penyergapan terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR BPN. Operasi tersebut menargetkan pejabat pertanahan serta pihak swasta. Dalam operasi ini, KPK juga menangkap sopir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
KPK menyatakan bahwa operasi penyergapan ini dilakukan untuk mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan lahan dan hak atas ruang teritorial. Seluruh tersangka dikenai tindakan penyitaan barang bukti.
Pihak KPK menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pihak swasta dan pejabat pemerintahan.
KPK menyerahkan hasil penyelidikan ke pihak berwenang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses investigasi.





















